PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 16
Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 minimal memuat informasi: a. jenis Rekomendasi; b. nama dan alamat perusahaan penerima rekomendasi; c. nama penanggung jawab perusahaan (setingkat direksi); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jenis dan nomor HS Code semen yang akan diimpor; e. jumlah semen yang akan diimpor; f. masa berlaku rekomendasi;
