PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI Pupuk Anorganik Tunggal selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT SNI Pupuk Anorganik Tunggal bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT SNI yang diterbitkan.
