PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT SNI Pupuk wajib mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama penanggung jawab; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
