PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 9
BAB 3 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA
(1) TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung pada setiap kegiatan penyediaan jasa.
(2) Perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri.
(3) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
