PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 10
BAB 3 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA
(1) Perhitungan TKDN jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
