Pasal 14
BAB 6 — TATA CARA PENGHITUNGAN HEA
(1) Penghitungan HEA digambarkan sebagai berikut:
HEA = ( 1 ) X HP 1 + KP Untuk HEA Barang: HEA Barang = ( 1 ) X HPBarang (1 + KPBarang Untuk HEA Jasa:
HEA Jasa = ( 1 ) X HPJasa (1 + KPJasa Untuk HEA Gabungan Barang dan Jasa: HEA Gabungan Barang dan Jasa = HEA Barang + HEA Jasa Untuk HEA Pekerjaan Konstruksi: HEA Konstraktor Nasional = HEA Gabungan Barang dan Jasa – {Pref x HP Kontraktror Asing Terendah }
Keterangan: HEA = Harga Evaluasi Akhir KPBarang = Koefisien Preferensi Barang, yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%). HPBarang = Harga Penawaran Barang
KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa, yang diperoleh dari TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa (%). HPJasa = Harga Penawaran Jasa Pref = Preferensi bagi Perusahaan Kontraktor Nasional terhadap Perusahaan Kontraktor Asing
(2) Contoh Perhitungan HEA tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
