Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENGHITUNGAN BMP
(1) BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut: a. pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan; b. kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan; c. pemberdayaan lingkungan (community development); dan d. ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.
(2) BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).
(3) Besaran bobot masing-masing faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan BMP tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
