PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kaca Pengaman secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kaca Pengaman yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) lembar. (2) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
