PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 8210:2018 Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor secara wajib. (2) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. 7007.11.10; b. 7007.21.10; dan c. 8708.22.10. (3) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
