PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 79
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana Politeknik ATI Makassar diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. pemerintah; b. industri; c. masyarakat; atau d. pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat, atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
