PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 78
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik ATI Makassar. (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik ATI Makassar. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
