Pasal 56
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf q berfungsi sebagai memberikan pelayanan bahasa kepada Sivitas Akademika Politeknik Makassar. (2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan kewenangan: a. menghimpun peraturan, pedoman, dan standar operasional prosedur, tentang penguatan kompetensi bahasa; b. mengelola sistem dan menyelenggarakan program penguatan kompetensi bahasa untuk Dosen/PLP/pegawai di lingkungan Politeknik ATI Makassar; c. mengelola sistem dan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi TOEFL untuk Dosen/PLP/pegawai di lingkungan Politeknik ATI Makassar; d. mengelola sistem dan menyelenggarakan pelatihan IELTS untuk Dosen/PLP/pegawai di lingkungan Politeknik ATI Makassar; e. menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi TOEFL bagi Mahasiswa; dan f. mengelola sistem dan menyelenggarakan program pelatihan bahasa berbasis skill dan Profesi. (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu seorang sekretaris bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari- hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
