Pasal 55
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf p berfungsi untuk mengemban tugas sebagai pelaksana teknis yang berhubungan dengan sistem informasi berbasis teknologi dan komunikasi.
(2) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik ATI Makassar; c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik ATI Makassar; d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Makassar; e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan dan pengamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Makassar; f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan SIM Politeknik ATI Makassar; g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama; dan i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan. (3) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu seorang sekretaris bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari- hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
