Pasal 6
(1) Potongan
harga
pembelian
mesin
dan/atau
peralatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
diberikan
kepada
Perusahaan ITPT atau IAK yang memenuhi ketentuan Pasal 4,
dengan cara penggantian (reimburst).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pembelian mesin
dan/atau peralatan dengan ketentuan:
a.
investasi mesin dan/atau peralatan pada saat permohonan
sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar:
1)
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk ITPT;
atau
2)
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
untuk IAK; dan
b.
nilai
potongan
harga
dimaksud
maksimum
Rp
3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) per perusahaan per
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.207
tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-
bukti pembelian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar
25% (dua puluh lima persen) berlaku bagi Perusahaan ITPT atau
IAK yang menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi
dalam negeri yang dibuktikan dengan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku
bagi pembelian mesin dan/atau peralatan sekurang-kurangnya
bertanggal 1 Juli 2011 untuk potongan harga yang dibiayai
dengan APBN Tahun 2012 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-
tahun berikutnya.
5.
Menambah ketentuan menjadi ayat (3) dalam Pasal 10 sehingga
keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
