Pasal 10
(1) Perusahaan ITPT dan IAK penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk: a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian. (2) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa: a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau b. tidak dapat mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya. (3) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian untuk tahun berikutnya. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.207 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
