Pasal 3
(1) Perusahaan ITPT atau IAK yang melakukan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dengan investasi baru diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan ITPT atau IAK sesuai dengan jenis industrinya. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan yang menggunakan teknologi yang lebih maju. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2012 dan tahun- tahun selanjutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. 3. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.207
