Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut ITPT adalah perusahan industri yang menghasilkan tekstil dan produk tekstil. 2. Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut IAK adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk alas kaki termasuk komponennya dan/atau perusahaan industri penyamakan kulit. 3. Investasi baru adalah investasi dalam bentuk barang modal dalam rangka penambahan, perluasan dan/atau peremajaan sebagian atau seluruh mesin dan/atau peralatan bagi perusahaan industri yang telah melakukan produksi komersial minimal 2 (dua) tahun. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur. 2. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
