PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 25
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Susunan keanggotaan Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.
