Pasal 24
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Pimpinan masing- masing.
(2) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan masing- masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.
