Pasal 21
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri;; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota masing-masing.
(2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.
