PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 20
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Menteri/Pimpinan instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
