PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 148-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c, masing-masing harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
