PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 148-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan.
b. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan.
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan.
