PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah perusahaan Industri yang terdiri dari Industri Kecil dan Industri Menengah.
- Perusahaan Industri Kecil yang adalah perusahaan industri dengan nilai investasi dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Perusahaan Industri Menengah adalah perusahaan industri dengan nilai investasi lebih besar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- IKM Tekstil dan Produk Tekstil (IKM TPT) adalah perusahaan industri kecil dan menengah yang mengelola usaha bidang industri pemintalan, pertenunan, perajutan, batik, pakaian Jadi dan atau barang jadi tekstil lainnya.
- IKM Kulit dan Produk Kulit (IKM KPK) adalah perusahaan industri yang mengelola usaha bidang industri Kulit dan Produk Kulit keperluan sehari-hari meliputi kulit samak, sepatu, sepatu pengaman untuk keperluan industri, tas, sandal, jaket kulit, sarung tangan kulit dan produk kulit lainnya.
- Restrukturisasi mesin/peralatan adalah penggantian dan atau penambahan mesin/peralatan produksi yang lebih effesien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah
