Pasal 69
BAB 5 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir. (2) Peredaran Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. untuk hasil produksi dalam negeri, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; b. untuk produk impor, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang di impor telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5.
