Pasal 68
BAB 5 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya. (2) Pemasukan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
