Pasal 58
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; b. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau c. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a;
Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b;
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a; atau
Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b.
