Pasal 57
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
