Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum di wilayah Negara Kesatuan
wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. (4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. (5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
