Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
