Pasal 19
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk merek yang dimaklunkan atau dikerjasamakan dilakukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, yang menerima Maklun atau Kerja Sama Merek secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
