PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 18
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, pelaksanaan impor Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek.
