PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 89
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain peraturan perundang-undangan, pada Politeknik STMI Jakarta berlaku peraturan internal dan keputusan internal. (2) Peraturan internal Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan bidang akademik; dan b. peraturan bidang nonakademik. (3) Bentuk dan tata urutan peraturan internal Politeknik STMI Jakarta meliputi: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Direktur. (4) Bentuk dan tata urutan keputusan internal Politeknik STMI Jakarta meliputi: a. Keputusan Senat; dan b. Keputusan Direktur. (5) Tata cara penetapan peraturan internal dan keputusan internal Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
