Pasal 88
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) SPME sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dilaksanakan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPME untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. akreditasi program studi; dan b. akreditasi institusi. (4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri. (5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (6) Direktur dan ketua Program Studi memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi. (7) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi.
(8) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
