PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 61
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (2) Wakil Dosen terpilih dari setiap Program Studi diajukan oleh ketua Program Studi untuk disahkan menjadi
anggota Senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
