PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 60
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. ketua Program Studi; d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan f. wakil Dosen dari setiap Program Studi. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
