PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik STMI Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika Politeknik STMI Jakarta dan pihak luar Politeknik STMI Jakarta yang dianggap: a. berjasa dalam pengembangan Politeknik STMI Jakarta; b. berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
