PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan wisuda bagi para wisudawan dilaksanakan dengan mengucapkan janji wisudawan. (2) Naskah janji wisudawan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
