PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN...
Pasal 6
(1) Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan, LSIH wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang auditor Industri Hijau. (2) Auditor Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) auditor permanen dan 1 (satu) auditor kontrak.
- Ketentuan pasal 7 diubah sehingga pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
