PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN...
Pasal 3
Dalam melakukan Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LSIH wajib mengacu pada: a. SIH; b. tata cara sertifikasi industri hijau; dan c. dihapus.
- Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
