Pasal 44
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap: a. kepemilikan mesin uji tarik dan uji tekuk (universal testing machine) untuk melaksanakan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 ayat (1); dan/atau c. pelaksanaan laporan realisasi produksi dan/atau impor Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Pengawasan terhadap kepemilikan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan terhadap laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Pelaku Usaha. (3) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
