Pasal 43
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan melalui: a. monitoring Produsen yang menerapkan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan; b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib bagi Produsen di dalam negeri; dan/atau c. penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagai salah satu persyaratan permohonan penerbitan SPPT-SNI. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
