PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 32
BAB 6 — PENANDAAN
(1) Pelaku Usaha wajib membubuhkan huruf dan tanda SNI dengan ketentuan sebagai berikut: a. membubuhkan huruf SNI dengan cara cetak timbul (emboss) pada setiap produk Baja Tulangan Beton dan Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang; dan b. mencantumkan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro pada label untuk setiap bundel produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. (2) Huruf dan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
