PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 30
BAB 5 — PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Pertimbangan Teknis memuat informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemohon; b. nomor pos tarif/HS code; c. kegunaan; d. jumlah produk yang akan diimpor; dan e. merek, jenis, kelas, dan ukuran produk. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
