Pasal 29
BAB 5 — PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha dengan sistem elektronik (online) melalui SIINas yang terintegrasi dengan portal INSW.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dengan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. IUI/Tanda Daftar Industri (TDI), bagi Produsen; b. fotokopi SIUP dan TDP, bagi Importir; c. fotokopi API, bagi Importir; d. NPWP; e. mill certificate atau factory test certificate atau standar acuan lain yang berlaku berdasarkan SNI maupun standar internasional; f. kapasitas produksi terpasang, bagi Produsen; g. realisasi produksi per tahun, selama 3 (tiga) tahun terakhir, bagi Produsen; h. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk 6 (enam) bulan; i. realisasi impor; j. surat pernyataan bermaterai bagi Produsen, yang menyatakan bahwa Baja Tulangan Beton yang diimpor merupakan:
- komponen produk tujuan ekspor, yang dibuktikan dengan kontrak kerjasama beserta Purchase Order (PO) atau dokumen sejenis dari pembeli luar negeri dan melaporkan realisasi ekspor (pemberitahuan ekspor barang dan bill of lading);
- barang contoh uji untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk;
- barang contoh untuk pameran, yang dibuktikan dengan keikutsertaan pameran dan melampirkan surat kesanggupan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan di ekspor kembali; dan/atau
- produk sejenis yang memiliki ruang lingkup, simbol, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan;
k. surat pernyataan bermaterai bagi Importir, yang menyatakan bahwa Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang diimpor merupakan:
- barang contoh untuk pameran, yang dibuktikan dengan keikutsertaan pameran dan melampirkan surat kesanggupan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan di ekspor kembali; dan/atau
- contoh uji SPPT-SNI. l. surat pernyataan bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang diimpor telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan Direktur Pembina Industri dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar dari Unit Pelayanan Publik (UP2) Kementerian Perindustrian. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan atau menolak untuk menerbitkan Pertimbangan Teknis paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar dari UP2 Kementerian Perindustrian, di luar waktu yang diperlukan untuk verifikasi atau klarifikasi.
