Pasal 24
BAB 4 — SURAT KETERANGAN KONSULTASI SPPT-SNI
(1) Permohonan penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan dengan sistem elektronik (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus menunjukan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. IUI atau izin usaha bidang industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan; b. NPWP; c. surat penunjukan Perwakilan Perusahaan atau Importir di INDONESIA, bagi Produsen di luar negeri; d. informasi mengenai:
- profil perusahaan pemohon;
- rencana produksi dalam 1 (satu) tahun;
- kemampuan peralatan produksi dan pengendalian mutu;
- kapasitas produksi yang diajukan untuk mendapatkan SPPT-SNI;
- merek, jenis, kelas, dan kelompok ukuran produk yang diajukan untuk mendapatkan SPPT-SNI;
- LSPro yang akan dipilih oleh Pelaku Usaha pemohon;
- jenis produk dan realisasi produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- rencana jumlah barang yang akan diekspor ke INDONESIA per tahun, bagi Produsen di luar negeri. (3) Bagi Produsen di luar negeri, IUI atau izin usaha bidang industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
harus diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah. (4) Penunjukan Perwakilan Perusahaan atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan: a. bukti kerja sama dan pelimpahan wewenang antara Produsen dan Perwakilan Perusahaan atau Importir mengenai tanggung jawab pelaksanaan pemenuhan ketentuan SNI wajib dan peredaran Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan; b. surat pernyataan Perwakilan Perusahaan atau Importir bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI wajib pada Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan asal impor yang akan beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. API; d. SIUP dan TDP; e. profil Perwakilan Perusahaan atau Importir yang ditunjuk; dan f. realisasi impor Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan selama:
- 3 (tiga) tahun terakhir; atau
- 6 (enam) bulan terakhir untuk Perwakilan Perusahaan atau Importir baru. (5) Untuk membuktikan kebenaran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Direktur Pembina Industri dapat melakukan verifikasi kemampuan dan kelayakan Pelaku Usaha pemohon Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI. (6) Berdasarkan hasil verifikasi kemampuan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Pembina Industri menerbitkan atau menolak untuk menerbitkan
Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal verifikasi kemampuan dan kelayakan selesai dilakukan.
