PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 19
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro wajib melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Surveilan terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
(3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil Pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro harus melakukan Surveilan khusus.
