PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 18
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro hanya dapat menerbitkan 1 (satu) SPPT-SNI bagi setiap Produsen untuk 1 (satu) merek dan 1 (satu) jenis produk dengan 1 (satu) nomor dan judul SNI. (2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicantumkan 1 (satu) Perwakilan Perusahaan dan/atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e.
