PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 16
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat Produsen; b. alamat pabrik; c. nomor dan judul SNI; d. merek, jenis, kelas, dan ukuran produk; e. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; dan f. masa berlaku SPPT-SNI. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPPT-SNI paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian.
