PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Proses penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI dilakukan oleh LSPro melalui rapat evaluasi. (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membahas: a. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI; b. laporan hasil audit SMM; dan c. Laporan Hasil Uji (LHU) dan/atau Sertifikat Hasil Uji (SHU). (3) Dalam rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai: a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; c. penolakan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; d. pencabutan SPPT-SNI; atau e. perubahan SPPT-SNI terkait daftar Perwakilan Perusahaan atau Importir, dan/atau Merek.
